Di Arab Saudi, Seorang gadis yang masih berumur 8 tahun dinikahkan oleh seorang pria berusia 58. Arab Saudi selama ini tidak mempunyai batas usia sah untuk pernikahan. Para pejabat kementerian kehakiman tidak bisa dimintai komentarnya tentang hal ini.
Surat kabar itu juga mengutip seorang ulama terkemuka, Sheikh Mohsen al-Obaikan, yang mengatakan bahwa gadis-gadis di bawah usia 18 tahun seharusnya tidak diperbolehkan untuk menikah.
”Sebagian orangtua mengawinkan anak-anak perempuan mereka untuk kepentingan pribadi atau materi tanpa memedulikan sama sekali kepentingan anak gadis tersebut,” kata Obaikan.
Obaikan mengimbau dilarangnya ”mengawinkan gadis-gadis kecil di bawah usia 18 tahun untuk menghindari dampak buruk ini,” tambah surat kabar itu.
Sebuah pengadilan di kota Unaiza pekan lalu mengesahkan untuk kedua kalinya perkawinan gadis cilik itu dengan seorang lelaki yang lebih tua 50 tahun darinya, dengan syarat lelaki itu tidak berhubungan seksual dengannya sampai anak gadis itu akil balik.
Putusan pengadilan itu telah menimbulkan kritik internasional.
Surat kabar itu juga mengutip seorang ulama terkemuka, Sheikh Mohsen al-Obaikan, yang mengatakan bahwa gadis-gadis di bawah usia 18 tahun seharusnya tidak diperbolehkan untuk menikah.
”Sebagian orangtua mengawinkan anak-anak perempuan mereka untuk kepentingan pribadi atau materi tanpa memedulikan sama sekali kepentingan anak gadis tersebut,” kata Obaikan.
Obaikan mengimbau dilarangnya ”mengawinkan gadis-gadis kecil di bawah usia 18 tahun untuk menghindari dampak buruk ini,” tambah surat kabar itu.
Sebuah pengadilan di kota Unaiza pekan lalu mengesahkan untuk kedua kalinya perkawinan gadis cilik itu dengan seorang lelaki yang lebih tua 50 tahun darinya, dengan syarat lelaki itu tidak berhubungan seksual dengannya sampai anak gadis itu akil balik.
Putusan pengadilan itu telah menimbulkan kritik internasional.
0 comments:
Posting Komentar