Dalam dunia hukum Lalu lintas, Surat tilang dibagi menjadi dua macam, yaitu surat tilang warna biru dan warna merah. Masing-masing surat tilang tidak sama, baik dari segi hukum dan segi warna (ya iyalah)...
adapun perbedaan surat tilang warna biru dan warna merah adalah :
Surat tilang warna biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN dan jumlah dendanya tak sampai 50 ribu). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
Surat tilang warna merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Nantinya akan terbukti apakah kita bersalah atau kita tak bersalah. dan akan menerima hukuman sesuai dengan perundangan lalu lintas yang berlaku.
Sumber: http://sekedar-tahu.blogspot.com/2011/08/perbedaan-surat-tilang-warna-biru-dan.html#ixzz1YN1Ngqy4
0 comments:
Posting Komentar