Nursholeh dianggap dianggap bersalah atas perbuatannya yang membunuh dan memperkosa Tabita Meirani Kristanti (21), seorang karyawati di UBS. Tabita baru 8 hari bekerja di UBS. ’’Terdakwa jatuh hati dan merayu korban. Tapi ditolak,’’ terang Karimnudin dalam tuntutannya. Sholeh sakit hati, dan merencanakan hal jahat terhadap Tabita.
Nursholeh (33), yang berprofesi sebagai cleaning service perusahaan emas UBS, dituntut pidana penjara selama 15 tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karimudin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/4/2012).
Pada Jumat (14/10) pagi, pria asal Wonoayu, Sidoarjo tersebut memancing Tabita naik ke lantai dua kantor PT UBS di Jl Kenjeran. ’’Di tempat tersebut, suasana sepi. Saat korban naik, terdakwa mencekiknya,’’ papar Karimudin seperti diberitakan Beritajatim.
Gadis cantik asal Blitar itu diseret ke dalam ruang meeting di lantai dua. Tabita, yang sudah tak bernyawa akibat cekikan, ditelanjangi oleh Sholeh. Lalu, mayatnya diperkosa. Puas, Sholeh membawa mayat Tabita keluar. ’’Tubuh korban dilempar ke lift,’’ ujar Karimudin
0 comments:
Posting Komentar