11/05/12

Dihukum Guru, Khumaedi Pingsan lalu Meninggal

Share this history on :

Pihak keluarga menyayangkan tindakan pihak sekolah yang lalai ketika memberikan pertolongan pertama terhadap Khumaedi (14). Akibatnya, nyawa siswa kelas VIII SMPN 10 Cirebon itu tak bisa diselamatkan.

Khumaedi tewas setelah mendapat hukuman dari gurunya, Rabu (9/5) siang. Ketika itu dia disuruh lari 15 putaran di lapangan basket sekolahnya gara-gara tak membawa pot bunga saat pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH).

Saat menjalani hukuman itu, rupanya Khumaedi kecapaian. Akibatnya, dia jatuh pingsan di lapangan basket. Mengetahui Khumaedi pingsan, teman-teman dan gurunya langsung membawanya ke ruang unit kesehatan sekolah (UKS).

Namun di ruang UKS, Khumaedi tak langsung mendapat pertolongan. Akibatnya, kondisi Khumaedi semakin parah, sampai keluar busa dari mulutnya.

Setelah didiamkan di UKS, Khumaedi langsung dibawa ke dokter praktik, dr Sofyan. Namun ketika tiba di dr Sofyan, dokter tersebut angkat tangan. Khumaedi pun dibawa ke RS Pelabuhan.

Ketika tiba di RS Pelabuhan, Khumaedi sudah tak bernyawa lagi. Khumaedi pun dinyatakan meninggal dan langsung dipulangkan ke rumahnya di Gang Curug, Kanggraksan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

"Kami menyayangkan tindakan guru di sekolah, kenapa tidak membawa langsung Edi (panggilan Khumaedi) ke rumah sakit," kata paman Khumaedi, Satori, saat ditemui di rumah duka, Kamis (10/5).

Ibu kandung Khumaedi, Mutirah, mengatakan anaknya itu tidak punya riwayat sakit, apalagi jantung, sebagaimana yang diduga beberapa pihak.

Tentang meninggalnya Khumaedi, Mutirah mengatakan baru disampaikan sekolah sekitar pukul 12.05. Ketika itu, datang seorang guru ke rumahnya memberitahukan bahwa Khumaedi pingsan dan dibawa ke RS Pelabuhan.

Mutirah pun ke rumah sakit bersama guru tersebut. Namun setibanya di rumah sakit, ternyata Khumaedi sudah terbujur kaku dan siap dimasukkan ke ambulans untuk dibawa pulang.
Dihukum

Ditemui terpisah, Pembina OSIS SMPN 10 Cirebon, Johandi, mengakui bahwa Khumaedi pingsan saat menjalani hukuman. Ketika itu, kata dia, siswa tersebut tengah mengikuti pelajaran PLH.
"Yang saya tahu, pukul 12.30, siswa itu dibawa ke dr Sofyan," kata Johandi.

Johandi mengatakan, setiap siswa yang melanggar aturan di SMPN 10 selalu diberi hukuman. Bagi siswa yang terlambat masuk pun biasanya diberi sanksi squat jump dan push up 10-20 kali.

Tentang kematian Khumaedi, polisi setempat juga tidak melakukan autopsi. Jenazah dimakamkan tanpa jelas apa penyebab kematiannya.

Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Asep Edi Suheri, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris didik Purwanto, mengatakan keluarga menolak autopsi. "Keluarga menolak dan mengikhlaskan," kata Asep, kemarin.

Karena menolak, kata dia, kasus itu pun tak bisa berlanjut hukum. Sebab, tak ada bukti autopsi yang bisa menguatkan. Tapi jika ke depan keluarga mencabut penolakan autopsi, jenazah Khumaedi pun bisa diautopsi dan kasus bisa berlanjut.

Sampai kemarin, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Guru PLH, Windi, sudah dipanggil polisi. Belum diketahui tindakan apa yang dilakukan dinas Pendidikan terkait dengan kasus ini. Pelaksana Harian Kepala dinas Pendidikan, Dana Kartiman, tak bisa dihubungi. Teleponnya pun tak diangkat.

Related Post:

0 comments:

Posting Komentar

Loading

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More