Lembaga Advokasi HAM dan Korban Tindak Kekerasan Masyarakat (Lakmas) Timor Tengah Utara (TTU), mengungkap laporan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang tahanan perempuan, yang pelakunya diduga anggota kepolisian.
Direktur Lakmas, Viktor Manbait, menurutkan, tersangka NM (17) ditahan di Polsek TTU, Nusa Tenggara Timur, Senin (12/3/2012), dengan tuduhan mencuri uang majikannya sebanyak Rp 50.000. Majikan NM adalah calo tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Kupang. NM kabur dari rumah majikannya dan kembali ke Kefamenanu, karena menolak menjadi TKI.
Sesuai hasil testimoni, Lakmas menyebutkan, NM dikeluarkan dari tahanan oleh polisi berpangkat bripda yang bertugas piket malam pada Sabtu (17/3/2012) pukul 01.20 Wita. Namun sebelum dilepas dan diantar sampai ke jalan utama, polisi tersebut menyetubuhi MN terlebih dahulu.
NM menunggu di tepi jalan hingga pukul 05.30, kemudian melarikan diri ke Kilometer 7, arah Atambua, dengan angkutan umum. Di sana, NM bertemu seorang pria, berusia 40-an tahun. Pria itu meminta NM tinggal di rumahnya selama tiga hari sebelum NM ditangkap kembali oleh polisi, Senin (19/3/2012). "Pria itu juga mengajak NM melakukan hubungan seks, tiga kali dengan imbalan uang Rp 20.000," kata Manbait.
Manbait menyebut perlakuan yang dialami NM sebagai skenario buruk yang sangat disesalkan. "Ini kejahatan kemanusiaan. Seharusnya, NM ada dalam perlindungan hukum. Karena NM takut sebagai tersangka, tentu dia harus kembali menjalani proses hukum, bukan di tangan kami. Tetapi kami minta NM tidak ditahan di Polres, tetapi di rumah tahanan perempuan sehingga keselamatannya lebih terjamin," kata Manbait.Kepala Polres TTU Ajun Komisaris Besar I Gede Mega Suparwitha mengatakan, kasus itu masih dalam proses penyidikan polisi. "Tahanan itu sudah kami titipkan di rumah tahanan setelah ditangkap. Semua laporan NM sedang dalam proses penyidikan. Semua pihak diminta bersabar, jangan terburu-buru," kata Suparwitha.
0 comments:
Posting Komentar