ilustrasi
4 Tersangka yang digerebek polisi di Bogor, Jawa Barat, merekam adegan syur dalam sebuah video. Video po*no itu direkam dengan durasi 5 menit.
"Kita dapatkan videonya selama 5 menit," kata Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bogor AKP Imron Ermawan saat dihubungi detikcom, Senin (12/3/2012).
Imron mengatakan adegan syur dalam video porno itu dilakukan oleh seorang perempuan berinisial J dan seorang laki-laki berinisial D yang bekerja sebagai karyawan swasta.
"Yang beradegan itu 1 perempuan 1 laki-laki. Dua orang merekam dan dua lagi laki-laki nonton," ujarnya.
Dua laki-laki yang hanya menonton dilepaskan polisi karena dinilai tidak terlibat dalam aktivitas pornografi.
Seperti diketahui, polisi menggerebek sebuah kamar di salah satu hotel di Parung, Bogor. Di dalam kamar tersebut ditangkap 4 orang yang terdiri dari 1 perempuan dan 3 laki-laki.
Dari penangkapan keempat tersangka, sudah 5 saksi yang diperiksa. Keempat tersangka kini ditahan di Polres Kabupaten Bogor. Mereka dijerat pasal 29 KUHP, pasal 34, dan pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
0 comments:
Posting Komentar