Ilustrasi
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengungkapkan, saat ini ada beberapa alat yang belum diperbolehkan untuk perlindungan perempuan dari tindak kejahatan seperti alat kejut listrik. Namun Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membolehkan perempuan membawa alat semprot merica agar terhindar dari kejahatan pemerkosaan.
“Semprotan merica sudah beredar, itu yang legal. Kalau alat kejut listrik masih perlu regulasi,” ujar Rikwanto di Polda Metro Jaya, Senin (23/1/2012).
Rikwanto mengimbau agar perempuan senantiasa bisa menjaga diri. Namun, tidak menggunakan pelindung yang ilegal yang belum diperbolehkan oleh aturan yang berlaku. “Meski alat kejut listrik sudah banyak beredar, belum ada aturan yang membolehkan,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, seorang mahasiswi jurusan kebidanan berinisial JM (18) menjadi korban pemerkosaan saat menunggu angkutan umum di dekat Stasiun Kereta Api Kebayoran lama, Jumat (20/1/2012).
Dalam pengakuannya, ada lima pemuda yang mengganggunya. Karena ketakutan korban lari, namun dikejar dan dipukul oleh para pelaku hingga pingsan. Berdaarkan hasil visum, telah terjadi trauma akibat benda tumpul di kemaluan korban.
0 comments:
Posting Komentar