Budi juga menjelaskan, dari data di Departemen Kesehatan mencatat unsafe abortion memberikan kontribusi hingga 50 persen pada angka kematian ibu di Indonesia. Untuk itu perlu disediakan pelayanan abortus yang aman sehingga bisa mengurangi AKI. Lebih lanjut Budi juga mengatakan jika sampai saat ini legalisasi masih menjadi kontroversi berbagai kalangan. “Sebagian kalangan menganggap legalisasi abortus hanya membuka peluang liberalisasi seksual. Tapi sebagian kalangan memandang bahwa abortus diperbolehkan asal ada indikasi medis maupun non medis, seperti kasus perkosaan yang berdampak pada psikologi-sosial,” imbuhnya. |
Budi memandang bahwa abortus bisa dilakukan dengan merujuk pada UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Abortus menjadi alternatif pilihan bagi kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).
KTD yang dimaksud adalah kehamilan yang jika dilanjutkan akan memiliki dampak psikososial yang berat.
KTD yang dimaksud adalah kehamilan yang jika dilanjutkan akan memiliki dampak psikososial yang berat.
Meski demikian dalam kesimpulannya Budi menyimpulkan jika abortus harus dilakukan oleh tenaga medis dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon abortus.
“Misalnya usia kehamilan belum masuk usia kurang dari 6 minggu serta saya menganjurkan abortus diiringi dengan konseling oelh konselor yang handal dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Jangan pertaruhkan nyawa anda
Share atau TWEET artikel ini Jika Di rasa Penting!!!
2 comments:
miris ane ngeliatnya gan. T.T Ane bantu share aja ya..
GILA
khusus 17 th keatas ya.........
KUMPULAN VIDEO SEX PEMAKSAAN INDONESIA
Posting Komentar